السّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mencermati
kebijakan tentang Hari Sekolah yang di dalamnya menetapkan lima hari
sekolah/delapan jam sehari (Full Day School), Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama menegaskan:
1. Mendukung sepenuhnya
pentingnya pendidikan karakter sebagaimana termaktub dalam nawacita
untuk dilaksanakan dalam bentuk kebijakan-kebijakan kreatif yang selaras
dengan wisdom lokal yang tumbuh sesuai dengan kultur di masyarakat,
sehingga tidak menimbulkan gejolak. Dalam hal ini, negara perlu
mengarfirmasi usaha-usaha pembentukan karakter masyarakat tersebut.
Pembentukan Karakter dengan penambahan waktu atau jam sekolah merupakan
dua hal berbeda. Pembentukan karakter tidak secara otomatis bisa dicapai
dengan jalan menambahkan jam sekolah.
2.
Dilihat dari perspektif regulasi, kebijakan baru lima hari sekolah
/delapan jam belajar (Full Day School) di sekolah bertentangan dengan
Undang-undang:
a. Pasal 51 UU Sisdiknas tentang
“Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Dengan demikian,
kebijakan tersebut, tidak senafas dengan UU Sistem Pendidikan Nasional
yang selama ini cukup demokratis dan memandirikan satuan-satuan
pendidikan untuk mengembangkan model pendidikan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan kesiapan sekolah/madrasah masing-masing.
b.
Jika berkaca terhadap ketentuan waktu kerja guru sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 UU tentang Guru dan Dosen: (1) Beban kerja guru mencakup
kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta
didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Beban kerja guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu, maka kebijakan lima hari sekolah
/delapan jam belajar di sekolah berpotensi besar kepada jumlah jam
mengajar guru di sekolah melampaui batasan yang telah diatur dalam UU
yang dimaksud.
3. Lewat kajian mendalam dan
pemantauan intensif yang kami lakukan, fakta di lapangan menunjukkan
bahwa mayoritas sekolah belum siap dalam rangka menerima kebijakan lima
hari sekolah/delapan jam pelajaran (Full Day School). Kesiapan itu
menyangkut banyak hal antara lain terkait fasilitas yang menunjang
kebijakan lima hari sekolah/delapan jam pelajaran (Full Day School).
4.
Alasan penerapan lima hari sekolah/delapan jam belajar (Full Day
Schoo)l yang didasarkan pada asumsi bahwa anak-anak kota seharian penuh
ditinggalkan oleh orang tuanya sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam
pergaulan bebas tidak sepenuhnya benar, sebab pada kenyataanya kota-kota
besar di Indonesia tidak sepenuhnya meninggalkan tradisi, nilai-nilai,
dan pendidikan agama yang sudah berlangsung selama ini.
5.
Tidak semua orang tua peserta didik bekerja sehari penuh, utamanya
mereka yang di pelosok bekerja sebagai petani dan nelayan yang separuh
waktunya dalam sehari tetap bisa dipakai bersama-sama dengan putra-putri
mereka. Belajar tidak selalu identik dengan sekolah. Interaksi sosial
peserta didik dengan lingkungan tempat tinggalnya juga bagian dari
proses pendidikan karakter sehingga mereka tidak tercerabut dari
nilai-nilai adat, tradisi, dan kebiasaan yang sudah berkembang selama
ini.
6. Tindakan menggeneralisir bahwa seluruh
siswa mengalami masa-masa sendirian di tengah penantian terhadap orang
tua mereka yang sedang bekerja adalah tidakan yang keliru. Jawaban ini
beranjak dari realitas masyarakat urban dan perkoataan. Asusmsi ini
berasal dari pemahaman yang keliru bahwa seluruh orang tua siswa adalah
pekerja kantoran. Padahal, jumlah masyarakat perkotaan hanyalah sejumput
saja. Sisanya adalah mereka yang bekerja di sektor informal seperti
petani, pedagang, nelayan dan lain sebagainya.
7.
Mengingat tingginya gejolak serta keresahan yang terjadi di masyarakat
di atas maka dengan ini PBNU meminta kepada Presiden untuk mencabut
(membatalkan) kebijakan lima hari sekolah (Full Day School).
Jakarta, 15 Juni 2017
والله الموفّق إلى أقوم الطّريق
السّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA DR. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini
Sumber : NU Online